BUKITTINGGI, -Pemerintah Kota Bukittinggi lewat Dinas Tugas Umum dan Pengaturan Ruangan (PUPR) melangsungkan Diskusi Public dalam rencana Koreksi Ketentuan Wilayah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Gagasan Tata Ruangan Daerah (RTRW). Acara ini dibuka secara langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, di Balairuang Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (26/6).
Dalam sambutannya, Wali Kota Ramlan memperjelas jika RTRW merupakan document vital sebagai dasar arah pembangunan kota, termasuk dalam pengaturan Gagasan Pembangunan Periode Panjang Wilayah (RPJPD) dan RPJMD.
“Dengan luas daerah yang terbatas, optimasi pendayagunaan ruangan menjadi penting. Koreksi RTRW ini perlu menampung kekuatan teritori seperti Ngarai Sianok yang kaya nilai pariwisata, namun masih tetap memerhatikan faktor keselamatan dan pelestarian,” tutur Ramlan.
Selanjutnya, dia mengatakan keutamaan rekonsilasi intensif bangunan supaya lebih ramah investasi dan buka kesempatan untuk pindah peranan tempat pertanian yang kurang produktif menjadi teritori perdagangan, jasa, dan pemukiman.
Ramlan mengutamakan jika diskusi public ini adalah langkah pertama proses dari koreksi RTRW yang panjang dan kompleks, dimulai dari ulasan pada tingkat propinsi, DPRD, sampai lintasi bidang bersama kementerian tehnis berkaitan.
“Kami benar-benar menginginkan keterlibatan aktif dari warga dan semua penopang kebutuhan, karena RTRW ini harus menggambarkan arah pembangunan Kota Bukittinggi di depan,” katanya.
Dalam pada itu, Kepala Dinas PUPR Kota Bukittinggi, Karunia Afrisyaf Elsa, mengatakan jika aktivitas ini adalah sisi dari tingkatan yang ditata dalam Ketentuan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 mengenai tata langkah penyusunan, inspeksi, dan koreksi RTRW.
“RTRW Bukittinggi pertama kalinya diputuskan lewat Perda No. 6 Tahun 2011, selanjutnya dikoreksi lewat Perda No. 11 Tahun 2017. Tetapi secara terbitnya UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021, dan dinamika pembangunan yang cepat, koreksi menjadi lagi keperluan mendesak,” jelas Karunia.
Dia sampaikan jika Pemko sudah mendapat referensi dari Kementerian ATR/BPN sebagai asas hukum penerapan koreksi, lewat Surat Nomor PB.01/41-200/I-2023 tertanggal 16 Januari 2023.
Aktivitas ini mempunyai tujuan untuk menjala rumor vital dan saran dari warga supaya pengaturan ruangan yang baru sanggup merealisasikan pembangunan yang inklusif, adaptive, dan berkesinambungan di Kota Bukittinggi.