Posted in

Pemko Bukittinggi Publikasikan Perpres 46/2025, Dorong Penyediaan yang Lebih Terbuka dan Efisien

BUKITTINGGI, -Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dengan cara resmi buka aktivitas Publikasi Ketentuan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 mengenai Peralihan Ke-2 atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 berkenaan Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintahan.

Aktivitas ini diadakan di Aula Balai Kota Bukittinggi pada Kamis (3/7), dan dituruti oleh semua kepala SKPD dan Kuasa Pemakai Bujet (KPA) dari beragam lembaga.

Dalam sambutannya, Wako Ramlan memperjelas jika peralihan peraturan penyediaan yang tercantum pada Perpres 46/2025 adalah bentuk penyesuaian pemerintahan pusat pada perkembangan tehnologi dan praktek penyediaan kekinian. Pemko Bukittinggi menyongsong positif peraturan ini sebagai usaha perkuat tata urus penyediaan yang terbuka, efisien, dan memiliki integritas.

“Publikasi ini tidak cuma untuk sampaikan peraturan baru, tapi juga menjadi ruangan dialog dan kolaborasi antara aktor penyediaan. Keinginannya, kita dapat menyerap saran dan mengenali rintangan di atas lapangan, hingga penyediaan betul-betul memberikan faedah maksimal untuk warga,” tutur Ramlan.

Dia menambah, pengetahuan lengkap atas intisari peralihan dalam Perpres ini penting sebagai dasar dalam penerapan penyediaan barang dan jasa yang memihak pada kebutuhan nasional, khususnya dalam perkuat ekonomi lewat pendayagunaan UMKM.

Kepala Sisi Penyediaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Bukittinggi, Erwin Herian, dalam pemaparannya menerangkan jika peraturan penyediaan sudah lewat sejumlah koreksi semenjak Perpres 16 Tahun 2018, selanjutnya Perpres 12 Tahun 2021, sampai terkini Perpres 46 Tahun 2025. Penyempurnaan ini meliputi pemercepatan proses penyediaan lewat pemilihan secara langsung, repeat order, sampai koalisi penyediaan.

“Perpres ini menegaskan loyalitas pada pemakaian produk dalam negeri dan produk UMK. Bahkan juga, sekarang diharuskan minimum 40 % bujet berbelanja barang dan jasa didistribusikan untuk produk UMKM,” jelas Erwin.

Dia menyorot keutamaan pendayagunaan daftar electronic sebagai alat penyediaan yang efisien dan terbuka. Publikasi ini diharap sanggup tingkatkan pengetahuan beberapa eksekutor bujet pada peraturan nasional yang progresif dan memihak ke aktor usaha kecil.

Sekitar 120 peserta mendatangi publikasi ini, terbagi dalam 30 kepala piranti wilayah dan 90 KPA dari beragam lembaga seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Sekretariat Wilayah, Dinas Lingkungan Hidup, sampai Tubuh Keuangan. Aktivitas mendatangkan pembicara dari Instansi Peraturan Penyediaan Barang/Jasa Pemerintahan (LKPP), yaitu Emin Adhy Muhaemin, S.Sang, M.Sang, yang memegang sebagai Direktur Peningkatan Taktik dan Peraturan Penyediaan Umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *