Posted in

Joni Feri: Penegakan Perda di Bukittinggi, Bentuk Riil Pemda dalam Menjaga Keteraturan dan Ketenteraman Warga

BUKITTINGGI – Unit Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi bersama beberapa lembaga berkaitan terus memaksimalkan cara penegakan Ketentuan Wilayah (Perda) sebagai sisi dari usaha menjaga keteraturan umum dan ketenteraman warga.

Penegakan ini adalah implikasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Wilayah, terutama Pasal 255 ayat (1), yang memberikan tugas Satpol PP sebagai ujung tombak dalam tegakkan Perda dan Ketentuan Kepala Wilayah (Perkada).

ADVERTISEMENT
Cara ini memperjelas loyalitas pemerintahan kota dalam membuat lingkungan yang teratur, aman, dan nyaman untuk semua kalangan masyarakat.

Penegakan dilaksanakan dengan setahap, dimulai dari pembimbingan, pembimbingan, perlakuan protektif non-yustisial sampai perlakuan yustisial yang mengikutsertakan penyidikan dan penyelidikan.

Pendekatan Humanis dan Tegas
Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri dalam pengakuannya, mengutamakan jika penegakan Perda dilaksanakan pendekatan mendidik lebih dulu.

“Kami selalu memprioritaskan pembimbingan dan publikasi ke warga atau aktor usaha. Tetapi, bila anjuran tidak diindahkan, karena itu kami akan ambil langkah hukum sama sesuai proses,” kata Joni Feri saat dijumpai reporter di atas lapangan satu diantara teritori kota tengah monitor, Kamis (17/7/2025).

Pembimbingan dilaksanakan dengan individu atau barisan, dengan keinginan warga makin sadar akan keutamaan menaati ketentuan yang berjalan. Perlakuan protektif non-yustisial dilaksanakan lewat patroli teratur, pemantauan lapangan, dan surat pengakuan kepatuhan untuk pelanggar.

Tingkatan Pengusutan dan Koordinir Terintegrasi, Joni Feri menerangkan, bila pelanggaran jadi berlanjut, Satpol PP akan memberi surat peringatan dengan bertahap.

“Bila pelanggaran tidak diindahkan SOP kami lakukan berbentuk, peringatan pertama dalam kurun waktu 7 hari, peringatan ke-2 tiga hari sesudahnya, peringatan ke-3 dalam kurun waktu tiga hari. Jika pelanggar tidak menaati, karena itu kasus akan dilimpahkan ke Penyidik Karyawan Negeri Sipil (PPNS) untuk dilaksanakan proses yustisial,” terangnya.

Joni Feri menjelaskan tingkatan yustisial yang mengikutsertakan penyidikan, dengan manfaatkan wewenang pemantauan dan penilaian diantaranya;

Penyelidikan, atas pelanggaran yang disampaikan, ketangkap tangan, atau diketahui secara langsung oleh petugas
Pemeriksaan terdakwa dan saksi, yang cuma bisa dilaksanakan oleh penyidik sah
Panggilan sah, sesuai proses hukum dan diberi tanda tangan PPNS
Koordinir lintasi bidang dilaksanakan bersama kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan supaya proses penegakan hukum bisa jalan cepat dan akuntabel.
Penegakan Perda oleh Satpol PP merujuk pada Standard Operasional Proses (SOP) yang ditata dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2011. SOP itu mengutamakan jika tiap perlakuan harus mempunyai dasar hukum, mematuhi hak asasi manusia, dan dilakukan sama sesuai proses dan tanpa memunculkan rugi kepada pihak mana saja.

Tiap usaha penegakan dipelajari dari segi efektifitas, efisiensi, dan transparan, buat pastikan jika penegakan hukum betul-betul membuat perlindungan kebutuhan warga dan junjung tinggi keadilan.

Dengan penegakan Perda yang struktural dan terpadu, Pemerintahan Kota Bukittinggi memperlihatkan loyalitas kuat dalam mengatur kehidupan warga lebih disiplin, teratur, dan berbudaya hukum.

“Diharap, kerjasama di antara pemerintahan dan masyarakat bisa membuat kota lebih aman serta nyaman untuk semuanya,” katanya.

Warga juga disarankan untuk selalu memberikan dukungan usaha ini dengan mematuhi Perda, dan aktif memberikan laporan pelanggaran yang menggelisahkan sekitar lingkungan.

“Keteraturan ialah fondasi khusus pembangunan. Tanpa keteraturan, tidak ada kenyamanan hidup bersama,” tegas Kepala Satpol PP Bukittinggi tutup penjelasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *